ep u b hk am 20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama ng setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia. Selanjutnya gu terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SECAI yang masih sempat memukul terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu terdakwa menusukkan pisau A tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh ub lik ah kelantai. Selanjutnya pada saat terdakwa keluar dari kamar korban, terdakwa melihat tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan ep ah k am saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang hendak menolong korban 1 dan korban 2 dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias In do ne si R AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN A gu ng alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian terdakwa juga menusukkan pisau tersebut kebagian wajah, dada dan perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu kamar. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor lik ah Yamaha Vixion dari kamar korban 1. HERMAN als ABENG, lalu terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN Als ub warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias ABENG tersebut, terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu ep ka m ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa melarikan diri kearah es R Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor In d A gu 20 on ng YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 20