ep
u

b

hk
am

20
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG

bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama

ng

setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia. Selanjutnya

gu

terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SECAI yang masih sempat memukul
terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu terdakwa menusukkan pisau

A

tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian terdakwa menusuk leher

serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh

ub
lik

ah

kelantai. Selanjutnya pada saat terdakwa keluar dari kamar korban, terdakwa melihat

tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian
terdakwa langsung menusukkan pisau secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan

ep

ah
k

am

saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang hendak menolong korban 1 dan korban 2

dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias

In
do
ne
si

R

AHENG, saat bersamaan itu juga muncul saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN

A
gu
ng

alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi TAUFIK JOSO alias AHENG,
kemudian terdakwa juga menusukkan pisau tersebut kebagian wajah, dada dan perut

saksi YENI alias BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias
AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan
mengunci pintu kamar. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor

lik

ah

Yamaha Vixion dari kamar korban 1. HERMAN als ABENG, lalu terdakwa
membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar korban 1 HERMAN Als

ub

warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik korban 1. HERMAN alias ABENG
tersebut, terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu

ep

ka

m

ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION

menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa melarikan diri kearah

es

R

Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor

In
d

A

gu

20

on

ng

YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 20

Select target paragraph3