ep
u

b

hk
am

21
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia yaitu :
1

Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka :

Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh centimeter;

•

Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter;

gu

Pendarahan pada kedua lubang hidung;
Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga;

A

•

ng

•

•

ub
lik

Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter,
dalam setengah centimeter;

•

Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar setengah
centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping;

•

Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu

ep

ah
k

am

ah

•

•

In
do
ne
si

R

centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping;
Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat

A
gu
ng

ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat;

Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit Umum

Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18 Desember
2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam 08.25.00 WIB,
ditandatangani

oleh

Dr.

VENNY

Korban 2. MELAN binti SUCAI meninggal dunia dengan luka-luka :

ub

2

lik

KWEENIAWAN;--------------------------------------------------------------------------

Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm;

•

Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm;

•

Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 c;

•

Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm;

•

Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm;

A

es
on

hlm 21 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

ng

R

ep

•

gu

ka

m

ah

yang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3