ep
u

b

hk
am

22
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal dunia

ng

R

•

dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam;

gu

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah
Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

A

tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

ah

2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY

ub
lik

UTAMA;--------------------------------------------

pasal 354 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------DAN

ep

KEDUA :

R

PRIMAIR :

In
do
ne
si

ah
k

am

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

A
gu
ng

----------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

bin SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di

rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan Jenderal
Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota

lik

ah

Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam

ub

mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain yaitu terhadap saksi

ep

Korban 1. TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dan saksi Korban 2. YENI
alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan cara sebagai berikut :

R

---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB

In
d

on

ng
A

gu

22

es

bertempat di rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan

Halaman 22

Select target paragraph3