ep
u

b

hk
am

23
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih

Timur Kota Prabumulih, saksi Korban 1. TAUFIK JOSO dan saksi Korban 2. YENI

ng

alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO sedang tidur dikamar kemudian saksi

gu

korban 2 mendengar sdr. MELAN menjerit minta pertolongan, selanjutnya saksi
korban 2 membangunkan suaminya yaitu saksi Korban 1 lalu mengatakan kepada

A

saksi Korban 1 “Ko bangun ini suami istri berantem minta tolong”. Selanjutnya saksi
Korban 1 bangun dan berjalan menuju kekamar sdr. HERMAN alias ABENG,

ub
lik

ah

kemudian pada saat itu terdakwa keluar dari kamar sdr. HERMAN alias ABENG,

berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah
kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu saksi korban 2. YENI

ep

ah
k

am

lalu terdakwa menghampiri saksi korban 1 dan langsung menusukkan pisau secara

alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi korban

In
do
ne
si

R

TAUFIK JOSO alias AHENG yang merupakan suami dari korban 2 tersebut ditusuk

A
gu
ng

juga oleh terdakwa kebagian wajah, dada dan perut saksi korban 2 YENI alias
BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi korban TAUFIK YOSO alias AHENG

bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu
kamar. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion

dari kamar sdr. HERMAN als ABENG, lalu terdakwa membuang pisau ditangannya

lik

ah

didekat pintu samping kamar sdr. HERMAN Als ABENG, setelah itu terdakwa

mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413

ub

depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya

ep

terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat
Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi

es
on

hlm 23 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

R

BG 3966 UH.

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

CC milik sdr. HERMAN alias ABENG tersebut. Terdakwa kemudian membuka pintu

Halaman 23

Select target paragraph3