ep u b hk am 23 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, saksi Korban 1. TAUFIK JOSO dan saksi Korban 2. YENI ng alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO sedang tidur dikamar kemudian saksi gu korban 2 mendengar sdr. MELAN menjerit minta pertolongan, selanjutnya saksi korban 2 membangunkan suaminya yaitu saksi Korban 1 lalu mengatakan kepada A saksi Korban 1 “Ko bangun ini suami istri berantem minta tolong”. Selanjutnya saksi Korban 1 bangun dan berjalan menuju kekamar sdr. HERMAN alias ABENG, ub lik ah kemudian pada saat itu terdakwa keluar dari kamar sdr. HERMAN alias ABENG, berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu saksi korban 2. YENI ep ah k am lalu terdakwa menghampiri saksi korban 1 dan langsung menusukkan pisau secara alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi korban In do ne si R TAUFIK JOSO alias AHENG yang merupakan suami dari korban 2 tersebut ditusuk A gu ng juga oleh terdakwa kebagian wajah, dada dan perut saksi korban 2 YENI alias BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi korban TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu kamar. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar sdr. HERMAN als ABENG, lalu terdakwa membuang pisau ditangannya lik ah didekat pintu samping kamar sdr. HERMAN Als ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 ub depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya ep terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi es on hlm 23 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng R BG 3966 UH. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m CC milik sdr. HERMAN alias ABENG tersebut. Terdakwa kemudian membuka pintu Halaman 23