ep u b hk am 24 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dan YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO mengalami TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dengan hasil pemeriksan gu 1 ng luka berat dan dirawat di rumah sakit yaitu : sebagai berikut : Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga dada. • Luka tusuk di dada kiri bawah, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut. • Luka tusuk di perut sebelah kiri, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut. • Luka tusuk di lengan kiri atas dan lengan bawah, panjang ± 3 cm dan 3 cm. • Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda ub lik am ah A • ep ah k tajam. R Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari Rumah In do ne si Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 A gu ng tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO, SpB.------------------------------------------------- 2 YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : • Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut; • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami multiple ub ep m ka ah lik Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut; ah • es In d A gu 24 on ng M R luka tusuk oleh karena benda tajam; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24