ep
u

b

hk
am

24
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, TAUFIK JOSO alias AHENG

bin MENG HUA dan YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO mengalami

TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dengan hasil pemeriksan

gu

1

ng

luka berat dan dirawat di rumah sakit yaitu :

sebagai berikut :

Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga dada.

•

Luka tusuk di dada kiri bawah, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut.

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut.

•

Luka tusuk di lengan kiri atas dan lengan bawah, panjang ± 3 cm dan 3 cm.

•

Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda

ub
lik

am

ah

A

•

ep

ah
k

tajam.

R

Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari Rumah

In
do
ne
si

Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

A
gu
ng

tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember
2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO,
SpB.-------------------------------------------------

2

YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil pemeriksaan
sebagai berikut :

•

Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami multiple

ub

ep

m
ka

ah

lik

Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut;

ah

•

es
In
d

A

gu

24

on

ng

M

R

luka tusuk oleh karena benda tajam;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3