ep u b hk am 25 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 ng tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember gu 2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO, SpB.; A ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ub lik ah pasal 354 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------- ---------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam ep ah k am SUBSIDAIR : dakwaan KEDUA PRIMAIR tersebut diatas, Melakukan penganiayaan yang In do ne si R mengakibatkan luka berat orang lain yaitu terhadap saksi Korban 1. TAUFIK JOSO A gu ng alias AHENG bin MENG HUA dan saksi Korban 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO , dengan cara sebagai berikut : ---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB bertempat di rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih ah Timur Kota Prabumulih, saksi Korban 1. TAUFIK JOSO dan saksi Korban 2. YENI lik alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO sedang tidur dikamar kemudian saksi ub 2 membangunkan suaminya yaitu saksi Korban 1 lalu mengatakan kepada saksi Korban 1 “Ko bangun ini suami istri berantem minta tolong”. Selanjutnya saksi ep ka m korban 2 mendengar sdr. MELAN menjerit minta pertolongan kemudian saksi korban Korban 1 bangun dan berjalan menuju kekamar sdr. HERMAN alias ABENG. es R Selanjutnya pada saat itu terdakwa keluar dari kamar sdr. HERMAN alias ABENG, on hlm 25 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng kemudian terdakwa menghampiri saksi korban 1 dan langsung menusukkan pisau ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 25