ep
u

b

hk
am

25
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah
Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

ng

tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

gu

2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO,
SpB.;

A

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

ub
lik

ah

pasal 354 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

---------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA
bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam

ep

ah
k

am

SUBSIDAIR :

dakwaan KEDUA PRIMAIR tersebut diatas, Melakukan penganiayaan yang

In
do
ne
si

R

mengakibatkan luka berat orang lain yaitu terhadap saksi Korban 1. TAUFIK JOSO

A
gu
ng

alias AHENG bin MENG HUA dan saksi Korban 2. YENI alias BICIEN binti
HUSEN alias CENGHO , dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB

bertempat di rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan
Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih

ah

Timur Kota Prabumulih, saksi Korban 1. TAUFIK JOSO dan saksi Korban 2. YENI

lik

alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO sedang tidur dikamar kemudian saksi

ub

2 membangunkan suaminya yaitu saksi Korban 1 lalu mengatakan kepada saksi
Korban 1 “Ko bangun ini suami istri berantem minta tolong”. Selanjutnya saksi

ep

ka

m

korban 2 mendengar sdr. MELAN menjerit minta pertolongan kemudian saksi korban

Korban 1 bangun dan berjalan menuju kekamar sdr. HERMAN alias ABENG.

es

R

Selanjutnya pada saat itu terdakwa keluar dari kamar sdr. HERMAN alias ABENG,

on

hlm 25 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

kemudian terdakwa menghampiri saksi korban 1 dan langsung menusukkan pisau

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 25

Select target paragraph3