ep u b hk am 26 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu saksi korban 2. ng YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi gu korban TAUFIK JOSO alias AHENG yang merupakan suami dari korban 2 tersebut ditusuk juga oleh terdakwa kebagian wajah, dada dan perut saksi korban 2 YENI A alias BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi korban TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan ub lik ah mengunci pintu kamar. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor pisau ditangannya didekat pintu samping kamar sdr. HERMAN Als ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor ep ah k am Yamaha Vixion dari kamar sdr. HERMAN als ABENG, lalu terdakwa membuang Polisi BG 2413 CC milik sdr. HERMAN alias ABENG tersebut. Terdakwa kemudian In do ne si R membuka pintu depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, A gu ng selanjutnya terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH. ---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dan YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO mengalami luka TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dengan hasil pemeriksan ub sebagai berikut : Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga dada. • Luka tusuk di dada kiri bawah, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut. • Luka tusuk di perut sebelah kiri, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut. • Luka tusuk di lengan kiri atas dan lengan bawah, panjang ± 3 cm dan 3 cm. In d on ng A gu 26 es R ep • M ah ka m 1 lik ah berat dan dirawat di rumah sakit yaitu : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26