• In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda ng tajam. Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari Rumah gu Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember A 2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO, SpB.;------------------------------------------------ ub lik sebagai berikut : Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut; • Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut; • Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut; • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda tajam; In do ne si R ep • A gu ng ah k am ah 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil pemeriksaan Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 lik 2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO, SpB.;------------------------------------------------ ub ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ep pasal 351 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------- LEBIH SUBSIDAIR : R ka m ah tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember es ---------Bahwa Ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA on hlm 27 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am 27 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 27