•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda

ng

tajam.

Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari Rumah

gu

Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

A

2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO,
SpB.;------------------------------------------------

ub
lik

sebagai berikut :

Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut;

•

Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm, tembus ke rongga perut;

•

Luka tusuk di perut sebelah kiri, ± 2 cm tembus ke rongga perut;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami multiple
luka tusuk oleh karena benda tajam;

In
do
ne
si

R

ep

•

A
gu
ng

ah
k

am

ah

2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil pemeriksaan

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah
Sakit AR Bunda Prabumulih No. 06/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

lik

2012 jam 07.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO,
SpB.;------------------------------------------------

ub

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

ep

pasal 351 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR :

R

ka

m

ah

tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

es

---------Bahwa Ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

on

hlm 27 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

27
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 27

Select target paragraph3