ep
u

b

hk
am

28
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dakwaan KEDUA SUBSIDAIR tersebut diatas, Melakukan Penganiayaan yaitu
terhadap saksi Korban 1. TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dan saksi

ng

Korban 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan cara sebagai

gu

berikut :------------------------------------------------

-----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB

A

bertempat di rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan
Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih

ub
lik

ah

Timur Kota Prabumulih, saksi Korban 1. TAUFIK JOSO dan saksi Korban 2. YENI

korban 2 mendengar sdr. MELAN menjerit minta pertolongan kemudian saksi korban
2 membangunkan suaminya yaitu saksi Korban 1 lalu mengatakan kepada saksi

ep

ah
k

am

alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO sedang tidur dikamar kemudian saksi

Korban 1 “Ko bangun ini suami istri berantem minta tolong”. Selanjutnya saksi

In
do
ne
si

R

Korban 1 bangun dan berjalan menuju kekamar sdr. HERMAN alias ABENG.

A
gu
ng

Selanjutnya pada saat itu terdakwa keluar dari kamar sdr. HERMAN alias ABENG,

kemudian terdakwa menghampiri saksi korban 1 dan langsung menusukkan pisau
secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut

sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu saksi korban 2.
YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi

lik

ah

korban TAUFIK JOSO alias AHENG yang merupakan suami dari korban 2 tersebut
ditusuk juga oleh terdakwa kebagian wajah, dada dan perut saksi korban 2 YENI

ub

AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan
mengunci pintu kamar. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor

ep

ka

m

alias BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi korban TAUFIK YOSO alias

Yamaha Vixion dari kamar sdr. HERMAN als ABENG, lalu terdakwa membuang

es

R

pisau ditangannya didekat pintu samping kamar sdr. HERMAN Als ABENG, setelah

In
d

A

gu

28

on

ng

itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 28

Select target paragraph3