ep u b hk am 29 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Polisi BG 2413 CC milik sdr. HERMAN alias ABENG tersebut. Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, ng selanjutnya terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian terdakwa gu mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH. A ---------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dan YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO ub lik 1 TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dengan hasil pemeriksan sebagai berikut : Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga dada. • Luka tusuk didada kiri bawah, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut. • Luka tusuk di perut sebelah kiri, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga perut. • Luka tusuk di lengan kiri atas dan lengan bawah, panjang ± 3 cm dan 3 cm. In do ne si R ep • A gu ng ah k am ah mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit yaitu : • Kesimpulan : penderita mengalami multiple luka tusuk oleh karena benda tajam. Sebagaimana visum et repertum (surat Keterangan Pemeriksaan) dari Rumah lik SpB.------------------------------------------------- ub 2012 jam 07.10 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. BUJANG SUSANTO, YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO, dengan hasil pemeriksaan ep 2 tanggal 19 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember sebagai berikut : Luka tusuk di pipi kanan, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga mulut; • Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 ½ cm, tembus ke rongga dada; on In d ng gu A hlm 29 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG es R • M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Sakit AR BUNDA Prabumulih No. 07/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 Halaman 29