ep
u

b

hk
am

18
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

-----------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

ng

bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan

KESATU LEBIH SUBSIDAIR tersebut diatas, dengan sengaja melukai berat orang

gu

lain yang mengakibatkan kematian korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK
dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai berikut :

A

----------Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, terdakwa SLAMET

ah

RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG

ub
lik

bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan

diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan Korban 1.
HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian

ep

ah
k

am

kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia akan

hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, terdakwa menerima pembagian hasil

In
do
ne
si

R

penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp. 4.000.000,-

A
gu
ng

(empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian
hasil yang diterima terdakwa dari korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK

menjadi berkurang tidak sesuai dengan kesepakatan yaitu terdakwa hanya menerima

uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan

dipotong untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan terdakwa sehari-hari lalu

lik

ah

karena pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara

ub

dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SECAI menyinggungnyinggung terdakwa dengan perkataan “Enaknya....semua gratis” ketika terdakwa

ep

bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir setiap
hari terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka terdakwa merasa tersinggung

R

ka

m

terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi

es

dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2.

In
d

A

gu

18

on

ng

MELAN bin SECAI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 18

Select target paragraph3