ep u b hk am 18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R -----------Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA ng bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan KESATU LEBIH SUBSIDAIR tersebut diatas, dengan sengaja melukai berat orang gu lain yang mengakibatkan kematian korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai berikut : A ----------Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, terdakwa SLAMET ah RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG ub lik bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SECAI, dengan diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian ep ah k am kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia akan hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, terdakwa menerima pembagian hasil In do ne si R penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- A gu ng (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian hasil yang diterima terdakwa dari korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan kesepakatan yaitu terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan dipotong untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan terdakwa sehari-hari lalu lik ah karena pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati antara ub dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SECAI menyinggungnyinggung terdakwa dengan perkataan “Enaknya....semua gratis” ketika terdakwa ep bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika hampir setiap hari terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka terdakwa merasa tersinggung R ka m terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi es dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. In d A gu 18 on ng MELAN bin SECAI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 18