ep
u

b

hk
am

17
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat

ng

ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat;

Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit Umum

gu

Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18 Desember
2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam 08.25.00 WIB,
ditandatangani

oleh

Dr.

VENNY

A

yang

Korban 2. MELAN binti SUCAI meninggal dunia dengan luka-luka :

ub
lik

2

Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm;

•

Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm;

•

Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm;

•

Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm;

•

Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm;

•

Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm;

•

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal dunia

In
do
ne
si

R

ep

•

A
gu
ng

ah
k

am

ah

KWEENIAWAN;--------------------------------------------------------------------------

dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam;

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah

lik

tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

ub

2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY
UTAMA;--------------------------------------------

ep

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

es
on

ng
gu
A

hlm 17 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :

R

pasal 355 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

Halaman 17

Select target paragraph3