ep u b hk am 17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ng ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat; Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit Umum gu Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam 08.25.00 WIB, ditandatangani oleh Dr. VENNY A yang Korban 2. MELAN binti SUCAI meninggal dunia dengan luka-luka : ub lik 2 Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm; • Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm; • Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm; • Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm; • Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm; • Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm; • Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal dunia In do ne si R ep • A gu ng ah k am ah KWEENIAWAN;-------------------------------------------------------------------------- dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam; Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah lik tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember ub 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY UTAMA;-------------------------------------------- ep ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam es on ng gu A hlm 17 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d LEBIH LEBIH SUBSIDAIR : R pasal 355 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------- M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 Halaman 17