ep
u

b

hk
am

16
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian terdakwa juga menusukkan pisau

tersebut kebagian wajah, dada dan perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali-

ng

kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias

gu

BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu kamar. Kemudian terdakwa

mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar korban 1.

A

HERMAN als ABENG, lalu terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu

samping kamar korban 1 HERMAN Als ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan

ub
lik

ah

sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik

depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya
terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat

ep

ah
k

am

korban 1. HERMAN alias ABENG tersebut, terdakwa kemudian membuka pintu

R

BG 3966 UH.

A
gu
ng

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia yaitu :
1

•

Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter;

•

Pendarahan pada kedua lubang hidung;

•

Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga;

Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter,

ub

dalam setengah centimeter;

Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar setengah

ep

m

•

lik

Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh centimeter;

ah

•

•

ka

Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka :

In
do
ne
si

Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi

ah

centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping;
Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu

R

•

es

In
d

A

gu

16

on

ng

M

centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3