ep u b hk am 12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka : R 1 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh centimeter; • Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter; • Pendarahan pada kedua lubang hidung; Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga; Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter, A • gu • ng • ub lik am ah dalam setengah centimeter; • Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar setengah centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping; • Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu ep • R Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat; In do ne si ah k centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping; A gu ng Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam 08.25.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN;------------------------------------------------------------- lik Korban 2. MELAN binti SECAI meninggal dunia dengan luka-luka : Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm; • Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm; • Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm; • Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm; • Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm; • Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm; es R ep ub • In d A gu 12 on ng M ah ka m ah 2 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12