ep
u

b

hk
am

12
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka :

R

1

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh centimeter;

•

Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter;

•

Pendarahan pada kedua lubang hidung;
Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga;

Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter,

A

•

gu

•

ng

•

ub
lik

am

ah

dalam setengah centimeter;

•

Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar setengah
centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping;

•

Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu

ep

•

R

Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat
ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat;

In
do
ne
si

ah
k

centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping;

A
gu
ng

Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit Umum
Daerah

Prabumulih

No.

445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012

tanggal

18

Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam
08.25.00

WIB,

yang

ditandatangani

oleh

Dr.

VENNY

KWEENIAWAN;-------------------------------------------------------------

lik

Korban 2. MELAN binti SECAI meninggal dunia dengan luka-luka :

Luka tusuk didada samping kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 10 cm;

•

Luka tusuk dileher kiri, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 1 cm;

•

Luka tusuk dibahu kanan, panjang ± 1 ½ cm, dalam ± 2 cm;

•

Luka robek ditangan kanan, panjang ± 2 cm;

•

Luka lecet dipangkal hidung panjang ± 1 cm;

•

Bengkak dikepala bagian belakang, diameter ± 5 cm;

es

R

ep

ub

•

In
d

A

gu

12

on

ng

M

ah

ka

m

ah

2

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3