• In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal dunia ng dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam; Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah gu Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012 tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember A 2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY UTAMA;--------------------------------------------- ub lik ah ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam LEBIH SUBSIDAIR : ep ah k am pasal 338 KUHP.---------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA In do ne si R bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan A gu ng KESATU SUBSIDAIR tersebut diatas, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai berikut : -----------Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, terdakwa SLAMET lik ah RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SUCAI, dengan ub diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian ep ka m kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia akan hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, terdakwa menerima pembagian hasil es R penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- on hlm 13 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng (empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am 13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 13