ep u b hk am 14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R hasil yang diterima terdakwa dari korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK menjadi berkurang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu terdakwa ng hanya menerima uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) gu dengan alasan dipotong untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan terdakwa sehari-hari lalu karena pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah A disepakati antara terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK, ditambah lagi dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SUCAI ub lik ah menyinggung-nyinggung terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua gratis” hampir setiap hari terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK ep ah k am ketika terdakwa bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika dan Korban 2. MELAN bin SUCAI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 In do ne si R Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB terdakwa bangun untuk pergi kekamar mandi A gu ng dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin kekamar mandi namun pada saat itu Korban 2 tidak jadi kekamar mandi dan balik lagi kekamar Korban sambil membuang muka dengan ekspresi sinis atau tidak enak kepada terdakwa sehingga terdakwa tambah merasa sakit hati namun terdakwa hanya diam saja pada saat itu, kemudian terdakwa tetap kekamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari lik ah kamar mandi terdakwa berjalan masuk ke kamar terdakwa, lalu setelah terdakwa ub mandi dan setelah korban 2 masuk kekamar mandi selanjutnya terdakwa mengambil sebilah kayu balok yang berada didekat kamar terdakwa lalu terdakwa kembali ep masuk kedalam kamar sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah korban 2 selesai dari kamar mandi lalu berjalan menuju kekamar korban 2 dan pada R ka m didalam kamar kemudian terdakwa mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar es saat melewati depan kamar terdakwa kemudian terdakwa langsung membuka pintu In d A gu 14 on ng lalu memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14