ep
u

b

hk
am

14
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

hasil yang diterima terdakwa dari korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK

menjadi berkurang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yaitu terdakwa

ng

hanya menerima uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

gu

dengan alasan dipotong untuk biaya tempat tinggal, mandi dan makan terdakwa

sehari-hari lalu karena pembagian tersebut tidak sesuai perjanjian yang telah

A

disepakati antara terdakwa dengan Korban 1 HERMAN alias ABENG bin ATOK,
ditambah lagi dengan seringnya isteri korban yaitu Korban 2. MELAN binti SUCAI

ub
lik

ah

menyinggung-nyinggung terdakwa dengan perkataan “Enaknya .... semua gratis”

hampir setiap hari terdakwa mendengar perkataan yang sama, maka terdakwa merasa
tersinggung dan sakit hati terhadap korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK

ep

ah
k

am

ketika terdakwa bermaksud membuat minuman kopi maupun makan, sehingga ketika

dan Korban 2. MELAN bin SUCAI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13

In
do
ne
si

R

Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB terdakwa bangun untuk pergi kekamar mandi

A
gu
ng

dan bertemu dengan korban 2 yang juga ingin kekamar mandi namun pada saat itu

Korban 2 tidak jadi kekamar mandi dan balik lagi kekamar Korban sambil

membuang muka dengan ekspresi sinis atau tidak enak kepada terdakwa sehingga
terdakwa tambah merasa sakit hati namun terdakwa hanya diam saja pada saat itu,
kemudian terdakwa tetap kekamar mandi untuk buang air kecil setelah selesai dari

lik

ah

kamar mandi terdakwa berjalan masuk ke kamar terdakwa, lalu setelah terdakwa

ub

mandi dan setelah korban 2 masuk kekamar mandi selanjutnya terdakwa mengambil
sebilah kayu balok yang berada didekat kamar terdakwa lalu terdakwa kembali

ep

masuk kedalam kamar sambil menunggu korban 2 keluar dari kamar mandi setelah
korban 2 selesai dari kamar mandi lalu berjalan menuju kekamar korban 2 dan pada

R

ka

m

didalam kamar kemudian terdakwa mengetahui korban 2 pergi menuju kekamar

es

saat melewati depan kamar terdakwa kemudian terdakwa langsung membuka pintu

In
d

A

gu

14

on

ng

lalu memukul korban 2 MELAN Binti SECAI ke arah kepala bagian belakang korban

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3