ep
u

b

hk
am

15
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok persegi tersebut, kemudian

korban menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar Korban, lalu terdakwa

ng

kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti SECAI sehingga MELAN binti

gu

SECAI roboh/jatuh kelantai, ketika itu korban 1. HERMAN alias ABENG binti
ATOK terbangun lalu membawa sebilah pisau untuk menolong korban 2 yang

A

merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Korban 1 menusukkan pisau tersebut
kearah terdakwa namun berhasil ditangkis oleh terdakwa, kemudian terdakwa

ub
lik

ah

memukul kepala bagian kiri korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan

Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK roboh dan pisau
tersebut terlepas dari tangan korban 1 lalu pisau tersebut terdakwa ambil kemudian

ep

ah
k

am

menggunakan kayu balok, kemudian terdakwa memukul lagi bagian wajah dari

terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban 1. HERMAN alias ABENG

In
do
ne
si

R

bin ATOK diteruskan menusuk perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK,

A
gu
ng

sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika

itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias

ABENG meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti
SECAI yang masih sempat memukul terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi,
lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI,

lik

ah

kemudian terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN

binti SECAI sehingga korban roboh kelantai. Selanjutnya pada saat terdakwa keluar

ub

hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi
TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau

ep

ka

m

dari kamar korban, terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang

secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut

es

R

sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu juga muncul

on

hlm 15 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3