ep u b hk am 15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 2. MELAN binti SECAI dengan menggunakan kayu balok persegi tersebut, kemudian korban menjerit kesakitan dan berlari menuju ke kamar Korban, lalu terdakwa ng kembali memukul wajah korban 2. MELAN binti SECAI sehingga MELAN binti gu SECAI roboh/jatuh kelantai, ketika itu korban 1. HERMAN alias ABENG binti ATOK terbangun lalu membawa sebilah pisau untuk menolong korban 2 yang A merupakan istri dari Korban 1 selanjutnya Korban 1 menusukkan pisau tersebut kearah terdakwa namun berhasil ditangkis oleh terdakwa, kemudian terdakwa ub lik ah memukul kepala bagian kiri korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan Korban 1, sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK roboh dan pisau tersebut terlepas dari tangan korban 1 lalu pisau tersebut terdakwa ambil kemudian ep ah k am menggunakan kayu balok, kemudian terdakwa memukul lagi bagian wajah dari terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban 1. HERMAN alias ABENG In do ne si R bin ATOK diteruskan menusuk perut korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK, A gu ng sehingga korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK meninggal dunia seketika itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SECAI yang masih sempat memukul terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu terdakwa menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, lik ah kemudian terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI sehingga korban roboh kelantai. Selanjutnya pada saat terdakwa keluar ub hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau ep ka m dari kamar korban, terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut es R sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu juga muncul on hlm 15 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15