•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita meninggal dunia

ng

dengan multiple luka tusuk oleh karena benda tajam;

Sebagaimana (Surat Keterangan Pemeriksaan) visum et repertum dari Rumah

gu

Sakit AR Bunda Prabumulih No. 05/XII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2012

tanggal 19 Desember 2012, Hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember

A

2012 jam 07.20 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. HARRY WAHYUDHY
UTAMA;---------------------------------------------

ub
lik

ah

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

LEBIH SUBSIDAIR :

ep

ah
k

am

pasal 338 KUHP.----------------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa SLAMET RIYANTO alias ANDRIANTO SAPUTRA

In
do
ne
si

R

bin SUWARNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan

A
gu
ng

KESATU SUBSIDAIR tersebut diatas, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan

rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian terhadap korban 1. HERMAN
alias ABENG bin ATOK dan Korban 2. MELAN binti SECAI, dengan cara sebagai
berikut :

-----------Bahwa bermula pada akhir bulan September 2012, terdakwa SLAMET

lik

ah

RIYANTO bin SUWARNO mulai bekerja pada korban 1. HERMAN alias ABENG

bin ATOK dan isteri korban yaitu korban 2. MELAN binti SUCAI, dengan

ub

diperhitungkan dan dibagi masing-masing 50 % untuk Terdakwa dan Korban 1.
HERMAN alias ABENG bin ATOK lalu setelah sebulan bekerja, pada pembagian

ep

ka

m

kesepakatan hasil keuntungan berupa uang dari berjualan Martabak Persia akan

hasil pertama, pada bulan Nopember 2012, terdakwa menerima pembagian hasil

es

R

penjualan berupa uang sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp. 4.000.000,-

on

hlm 13 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

(empat juta rupiah), namun pada bulan kedua yaitu bulan Desember 2012, pembagian

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

13
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 13

Select target paragraph3