ep u b hk am 11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SECAI yang masih ng sempat memukul terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu terdakwa gu menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI A sehingga korban roboh/ tidak sadarkan diri. Selanjutnya pada saat terdakwa keluar dari kamar korban, terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang ub lik ah hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu juga muncul ep ah k am TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong In do ne si R saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian terdakwa juga menusukkan pisau A gu ng tersebut kebagian wajah, dada dan perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali- kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu kamar. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar korban 1. HERMAN als ABENG, lalu terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu lik ah samping kamar korban 1 HERMAN Als ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik ub depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat ep Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi R BG 3966 UH. es ka m korban 1. HERMAN alias ABENG tersebut, terdakwa kemudian membuka pintu on hlm 11 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG In d A gu ng Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia yaitu : ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11