ep
u

b

hk
am

11
Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

tidaknya tidak berapa lama setelah itu korban 1. HERMAN alias ABENG meninggal

dunia. Selanjutnya terdakwa mendekati korban 2. MELAN binti SECAI yang masih

ng

sempat memukul terdakwa dengan menggunakan sebuah kursi, lalu terdakwa

gu

menusukkan pisau tersebut ke dada korban 2. MELAN binti SECAI, kemudian

terdakwa menusuk leher serta menusuk bahu kanan korban 2. MELAN binti SECAI

A

sehingga korban roboh/ tidak sadarkan diri. Selanjutnya pada saat terdakwa keluar
dari kamar korban, terdakwa melihat saksi TAUFIQ JOSO alias AHENG yang

ub
lik

ah

hendak menolong korban 1 dan korban 2 tersebut lalu terdakwa menghampiri saksi

secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut
sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, saat bersamaan itu juga muncul

ep

ah
k

am

TAUFIK JOSO alias AHENG kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau

saksi YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO yang bermaksud menolong

In
do
ne
si

R

saksi TAUFIK JOSO alias AHENG, kemudian terdakwa juga menusukkan pisau

A
gu
ng

tersebut kebagian wajah, dada dan perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali-

kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias
BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu kamar. Kemudian terdakwa

mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar korban 1.
HERMAN als ABENG, lalu terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu

lik

ah

samping kamar korban 1 HERMAN Als ABENG, setelah itu terdakwa mengeluarkan
sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik

ub

depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya
terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian terdakwa mengganti plat

ep

Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi

R

BG 3966 UH.

es

ka

m

korban 1. HERMAN alias ABENG tersebut, terdakwa kemudian membuka pintu

on

hlm 11 dari 41 hlm Put.No.93/PID/2013/PT.PLG

In
d

A

gu

ng

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia yaitu :

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3