ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Juli tahun 2010, bertempat di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan
Poso Kota Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk

ng

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja merampas jiwa
orang lain yaitu REZKY FITRAYANI MUCHLIS alias Pr. RIRIN, yang perbuatan

gu

mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal sehari sebelum kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2010 sekitar jam

berisi “saya sudah gugat cerai kamu”, kemudian Terdakwa membalas “iye, kalu
itu keputusanmu, biarmi, jadi kapan ada panggilan atau surat yang mau

ub
lik

ah

A

18.00 wita, Terdakwa menerima pesan singkat (sms) dari korban Pr. RIRIN yang

ditandatangani” kemudian korban membalas “ini sementara tunggu panggilan,
tidak usah mi datang supaya cepat selesai urusannya, cuma itu saja yang saya mau

am

bahas masalah tuntutan mengenai anakmu, tapi kalau tidak mampu saya tidak
tuntut juga” dan Terdakwa membalas “tulis saja disitu, sesuai penghasilanku atau

ah
k

ep

sesuai kebutuhan anak, itu saja yang kau ingat, saya tidak mau pisah dengan
kamu, saya sayanko..” selanjutnya Terdakwa sekitar jam 21.00 wita pergi ke

In
do
ne
si

R

rumah saksi Pr. Hj. NORMA sembari menyerahkan uang kepada saksi Pr. Hj.
NORMA uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dititipkan kepada

A
gu
ng

saksi Pr. NURMIA yang akan diberikan kepada korban Pr. RIRIN untuk membeli
susu anak Terdakwa, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekitar

jam 07.00 wita Terdakwa menghubungi korban melalui pesan singkat (sms) yang

berisi “ada uang saya titip sama kak mia, pembeli susu anak kita” selanjutnya

sekitar jam 09.30 wita Terdakwa pergi ke Toko Elektronik di Jl. Pulau Sabang
Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso bertemu dengan Lk.

lik

karena siangnya Terdakwa akan pergi menuju Palu, setelah selesai sekitar jam
10.00 wita Terdakwa berjalan menuju Toko Nurfadila milik Hj. NORMA di Jl.
Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk

ub

m

ah

FAISAL sekaligus untuk membantu mengangkat barang dan meminta permisi

membeli minuman dingin, sebelum masuk ke dalam toko Terdakwa melihat motor

ka

Honda Vario warna Pink milik korban Pr. RIRIN yang terparkir di depan toko,

ep

pada saat itu Pr. NURMIATI sementara duduk di bagian kasir dekat pintu kamar

ah

lalu Terdakwa memanggil korban “RIRIN” secara berulang-ulang namun tidak ada

on
In
d

A

gu

6

ng

M

kemudian dijawab “masuk ke dalam rumah sama mama, staw…” kemudian

es

R

jawaban, kemudian Terdakwa bertanya pada Pr. NURMIATI dimana RIRIN

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3