ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah, sesampai di Polres Poso,

Terdakwa langsung turun meloncat dari motor dan mengatakan kepada anggota

ng

penjagaan “saya habis menikam istri saya” setelah itu Terdakwa diamankan di
Kantor Polres Poso. Sedangkan Korban Pr. RIRIN ditemukan oleh Lk. MUNIR dan

gu

Lk. GUFRON yang masuk ke dalam kamar melihat korban Pr. RIRIN dengan

posisi terkapar / tertidur di dalam kamar yang berlumuran darah dengan posisi
lantai dimana korban masih dalam keadaan hidup dan bergerak-gerak sehingga Lk.

GUFRON bersama dengan Lk. MUNIR dan Pr. MAMA ERNA membawa korban

ub
lik

ah

A

korban membelakangi pintu bagian depan sementara badan dan kepala korban di

ke rumah sakit dengan menggunakan mobil angkutan umum, sesampai di rumah
sakit korban di bawa ke UGD rumah sakit Umum Poso dan langsung ditangani oleh

am

petugas rumah sakit, Lk. MUNIR juga sempat membantu petugas dengan
membuka jilbab / kerudung warna putih korban dan melihat luka tusukan di leher

ah
k

ep

kiri dan kanan lalu dokter menggunting lengan bajunya setelah terbuka Lk.
MUNIR melihat luka tusuk di dada kanan, kemudian dokter membuka stagen

In
do
ne
si

R

warna cream berlumuran darah yang dipakai korban setelah stagen dibuka Lk.
MUNIR melihat lagi luka di perut dan luka di bawah ketiak sebelah kiri dan

A
gu
ng

dibelakang punggung kiri, tidak berapa lama datang ayah korban Lk. MUCHLIS

yang sempat membisikan ketelinga korban kalimat sahadat, sekitar 10 menit
kemudian korban Pr. RIRIN meninggal dunia sekitar jam 12.42 wita, sesuai dengan

Visum et Repertum Nomor : 44/VER/2010 yang ditandatangani oleh Dr.
MARWAN NENO tanggal 13 Juli 2010 dengan kesimpulan berdasarkan hasil

pemeriksaan koma memar pada kelopak mata kiri diakibatkan bertumbukan dengan

lik

oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tajam yang mengakibatkan
pendarahan yang hebat sehingga korban meninggal dunia titik ;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

ub

m

ah

benda keras dan tumpul titik dan luka tusuk tersebut di atas mungkin disebabkan

ep

ka

340 KUHP ;

ah

SUBSIDAIR :

on

Hal. 5 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

Juli 2010 sekira jam 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan

es

R

Bahwa ia Terdakwa RONI ALI alias AYYU, pada hari Jumat tanggal 09

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3