ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah, sesampai di Polres Poso, Terdakwa langsung turun meloncat dari motor dan mengatakan kepada anggota ng penjagaan “saya habis menikam istri saya” setelah itu Terdakwa diamankan di Kantor Polres Poso. Sedangkan Korban Pr. RIRIN ditemukan oleh Lk. MUNIR dan gu Lk. GUFRON yang masuk ke dalam kamar melihat korban Pr. RIRIN dengan posisi terkapar / tertidur di dalam kamar yang berlumuran darah dengan posisi lantai dimana korban masih dalam keadaan hidup dan bergerak-gerak sehingga Lk. GUFRON bersama dengan Lk. MUNIR dan Pr. MAMA ERNA membawa korban ub lik ah A korban membelakangi pintu bagian depan sementara badan dan kepala korban di ke rumah sakit dengan menggunakan mobil angkutan umum, sesampai di rumah sakit korban di bawa ke UGD rumah sakit Umum Poso dan langsung ditangani oleh am petugas rumah sakit, Lk. MUNIR juga sempat membantu petugas dengan membuka jilbab / kerudung warna putih korban dan melihat luka tusukan di leher ah k ep kiri dan kanan lalu dokter menggunting lengan bajunya setelah terbuka Lk. MUNIR melihat luka tusuk di dada kanan, kemudian dokter membuka stagen In do ne si R warna cream berlumuran darah yang dipakai korban setelah stagen dibuka Lk. MUNIR melihat lagi luka di perut dan luka di bawah ketiak sebelah kiri dan A gu ng dibelakang punggung kiri, tidak berapa lama datang ayah korban Lk. MUCHLIS yang sempat membisikan ketelinga korban kalimat sahadat, sekitar 10 menit kemudian korban Pr. RIRIN meninggal dunia sekitar jam 12.42 wita, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 44/VER/2010 yang ditandatangani oleh Dr. MARWAN NENO tanggal 13 Juli 2010 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan koma memar pada kelopak mata kiri diakibatkan bertumbukan dengan lik oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tajam yang mengakibatkan pendarahan yang hebat sehingga korban meninggal dunia titik ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal ub m ah benda keras dan tumpul titik dan luka tusuk tersebut di atas mungkin disebabkan ep ka 340 KUHP ; ah SUBSIDAIR : on Hal. 5 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M Juli 2010 sekira jam 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan es R Bahwa ia Terdakwa RONI ALI alias AYYU, pada hari Jumat tanggal 09 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5