ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kepala korban menghadap ke pintu masuk kamar sedangkan kakinya menghadap ke dalam, saat itu posisi Terdakwa berdiri tepat di depan kaki korban, pada saat posisi ng korban terjatuh itu lalu korban menendang-nendang Terdakwa, karena merasa emosi lalu Terdakwa mengambil badik / pisau bergagang kayu warna coklat yang gu disimpan dipinggang, kemudian Terdakwa maju sambil menunduk langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut sisi kiri sambil menangkap badik Terdakwa dan mencoba merampasnya, sehingga membuat Terdakwa bertambah emosi dan menikam secara membabi buta pada bagian dada ub lik ah A memegang tangan korban, ketika Terdakwa akan menikam kembali, korban kanan, dada sisi kiri, pinggang kiri korban, terakhir Terdakwa menikam korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kiri dan 1 (satu) kali pada bagian am leher sebelah kanan korban, mendengar suara ribut-ribut Pr. HJ. NORMA langsung menuju kamar pada saat Hj. NORMA masuk melihat Terdakwa dan darah dilantai, ah k ep karena merasa panik dan takut saksi langsung lari keluar toko berteriak meminta tolong, setelah selesai melakukan penikaman Terdakwa langsung lari keluar dari In do ne si R kamar tanpa menggunakan sepatu sambil membawa badik / pisau melewati dalam toko keluar dari sebelah kanan lemari, ketika Terdakwa keluar melewati toko A gu ng datang Lk. DJALIL memegang jaket warna orange yang Terdakwa pakai lalu saksi Lk. DJALIL mengatakan kepada Terdakwa “jangan kasian” dan Terdakwa mejawab “saya-saya tidak lagi” lalu Terdakwa lari menghindar lewat samping lemari jualan sebelah kiri, lalu Lk. DJALIL mengikutinya dari belakang lalu Terdakwa membuang badik / pisau di atas tumpukan dos / barang jualan sambil berlari keluar dari dalam toko menuju ke lorong samping Toko Herdis, lalu Lk. lik Terdakwa setelah Lk. DJALIL melihat bahwa barang yang dibuang itu badik / pisau Lk. DJALIL merasa panik dan takut lalu lari keluar dari dalam Toko Nurfadilah, Terdakwa yang berlari keluar dari dalam toko belok ke kanan melewati ub m ah DJALIL sempat melihat dan memegang untuk memastikan apa yang dibuang oleh Jalan Lorong Melati Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso ka kemudian tembus ke Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso ep Kota Kabupaten Poso dan berlari menuju rumah Lk. RUDI sesampai di rumah Lk. ah RUDI dan bertemu, Terdakwa mengatakan “Rudi antar saya ke Polres, habis saya on In d A gu 4 ng M kena imbasnya” lalu Lk. RUDY mengantar Terdakwa dengan menggunakan es R tikam istriku” lalu Lk. RUDY mengatakan “jangan kau disini jangan nanti kita ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4