ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kepala korban menghadap ke pintu masuk kamar sedangkan kakinya menghadap ke
dalam, saat itu posisi Terdakwa berdiri tepat di depan kaki korban, pada saat posisi

ng

korban terjatuh itu lalu korban menendang-nendang Terdakwa, karena merasa

emosi lalu Terdakwa mengambil badik / pisau bergagang kayu warna coklat yang

gu

disimpan dipinggang, kemudian Terdakwa maju sambil menunduk langsung

menikam korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut sisi kiri sambil
menangkap badik Terdakwa dan mencoba merampasnya, sehingga membuat
Terdakwa bertambah emosi dan menikam secara membabi buta pada bagian dada

ub
lik

ah

A

memegang tangan korban, ketika Terdakwa akan menikam kembali, korban

kanan, dada sisi kiri, pinggang kiri korban, terakhir Terdakwa menikam korban
sebanyak 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kiri dan 1 (satu) kali pada bagian

am

leher sebelah kanan korban, mendengar suara ribut-ribut Pr. HJ. NORMA langsung
menuju kamar pada saat Hj. NORMA masuk melihat Terdakwa dan darah dilantai,

ah
k

ep

karena merasa panik dan takut saksi langsung lari keluar toko berteriak meminta
tolong, setelah selesai melakukan penikaman Terdakwa langsung lari keluar dari

In
do
ne
si

R

kamar tanpa menggunakan sepatu sambil membawa badik / pisau melewati dalam
toko keluar dari sebelah kanan lemari, ketika Terdakwa keluar melewati toko

A
gu
ng

datang Lk. DJALIL memegang jaket warna orange yang Terdakwa pakai lalu saksi

Lk. DJALIL mengatakan kepada Terdakwa “jangan kasian” dan Terdakwa

mejawab “saya-saya tidak lagi” lalu Terdakwa lari menghindar lewat samping

lemari jualan sebelah kiri, lalu Lk. DJALIL mengikutinya dari belakang lalu

Terdakwa membuang badik / pisau di atas tumpukan dos / barang jualan sambil
berlari keluar dari dalam toko menuju ke lorong samping Toko Herdis, lalu Lk.

lik

Terdakwa setelah Lk. DJALIL melihat bahwa barang yang dibuang itu badik /
pisau Lk. DJALIL merasa panik dan takut lalu lari keluar dari dalam Toko
Nurfadilah, Terdakwa yang berlari keluar dari dalam toko belok ke kanan melewati

ub

m

ah

DJALIL sempat melihat dan memegang untuk memastikan apa yang dibuang oleh

Jalan Lorong Melati Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso

ka

kemudian tembus ke Jalan Pulau Irian Jaya Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso

ep

Kota Kabupaten Poso dan berlari menuju rumah Lk. RUDI sesampai di rumah Lk.

ah

RUDI dan bertemu, Terdakwa mengatakan “Rudi antar saya ke Polres, habis saya

on
In
d

A

gu

4

ng

M

kena imbasnya” lalu Lk. RUDY mengantar Terdakwa dengan menggunakan

es

R

tikam istriku” lalu Lk. RUDY mengatakan “jangan kau disini jangan nanti kita

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3