ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saksi Pr. NURMIA yang akan diberikan kepada korban Pr. RIRIN untuk membeli susu anak Terdakwa, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekitar ng jam 07.00 wita Terdakwa menghubungi korban melalui pesan singkat (sms) yang berisi “ada uang saya titip sama kak mia, pembeli susu anak kita” selanjutnya gu sekitar jam 09.30 wita Terdakwa pergi ke Toko Elektronik di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso bertemu dengan Lk. karena siangnya Terdakwa akan pergi menuju Palu, setelah selesai sekitar jam 10.00 wita Terdakwa berjalan menuju Toko Nurfadila milik Hj. NORMA di Jl. ub lik ah A FAISAL sekaligus untuk membantu mengangkat barang dan meminta permisi Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk membeli minuman dingin, sebelum masuk ke dalam toko Terdakwa melihat motor am Honda Vario warna Pink milik korban Pr. RIRIN yang terparkir di depan toko, pada saat itu Pr. NURMIATI sementara duduk di bagian kasir dekat pintu kamar ah k ep lalu Terdakwa memanggil korban “RIRIN” secara berulang-ulang namun tidak ada jawaban, kemudian Terdakwa bertanya pada Pr. NURMIATI dimana RIRIN In do ne si R kemudian dijawab “masuk ke dalam rumah sama mama, staw…” kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melewati dapur sambil melihat Hj. NORMA A gu ng sementara cuci piring di kamar mandi, lalu Terdakwa bertanya kepada Hj. NORMA “mana RIRIN” kemudian dijawab oleh Hj. NORMA “tidak ada, mungkin sudah pulang” lalu Terdakwa keluar dan duduk di atas tumpukan karung beras sambil merokok dan memanggil-manggil nama korban “RIRIN, keluar ko..ketemuki dulu, saya cuma mau bicara sama kao” sekitar 15 (lima belas) menit lamanya korban keluar membuka pintu kamar dan berdiri tepat di depan pintu lik korban dan langsung memeluk korban dengan posisi berdiri seraya mengatakan “Tidak maukah pisah, kenapa ko masih beginika” sambil Terdakwa mengangkat kepala korban, namun saat itu korban tidak bicara dan tidak mau melihat kepada ub m ah kamar sambil menyandar pada dinding, kemudian Terdakwa datang menghampiri Terdakwa, tidak berapa lama korban minta dilepas dari pelukan Terdakwa, ka kemudian Terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan menarik ep tangan kirinya, saat itu posisi korban melawan dan pandangannya hanya melihat ke ah tempat lain tidak kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memaksa korban dengan cara on Hal. 3 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M tarikan Terdakwa korban kemudian terjatuh dan terputar dilantai dengan posisi es R menarik tangan kanan korban yang berpegangan pada lemari tempat jualan, karena ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3