ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Maret 2011 R 9 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id sampai dengan tanggal 15 April 2011 ; ng 10 Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Yudisial No. : 442 / 2011 / S.209.TAH / PP / 2011 / MA. tanggal 06 gu Juli 2011, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2011 ; Indonesia No. : 443 / 2011 / S.209.TAH / PP / 2011 / MA. tanggal 06 Juli 2011, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, ub lik ah A 11 Diperpanjang berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2011 ; yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Poso karena didakwa : am KESATU : PRIMAIR : ah k ep Bahwa ia Terdakwa RONI alias AYYU, pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekira jam 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli In do ne si R tahun 2010, bertempat di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam A gu ng daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas jiwa orang lain yaitu REZKY FITRAYANI MUCHLIS alias Pr. RIRIN, yang perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal sehari sebelum kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2010 sekitar jam 18.00 wita, Terdakwa menerima pesan singkat (sms) dari korban Pr. RIRIN yang lik itu keputusanmu, biarmi, jadi kapan ada panggilan atau surat yang mau ditandatangani” kemudian korban membalas “ini sementara tunggu panggilan, tidak usah mi datang supaya cepat selesai urusannya, cuma itu saja yang saya mau ub m ah berisi “saya sudah gugat cerai kamu”, kemudian Terdakwa membalas “iye, kalu bahas masalah tuntutan mengenai anakmu, tapi kalau tidak mampu saya tidak ep ka tuntut juga” dan Terdakwa membalas “tulis saja disitu, sesuai penghasilanku atau sesuai kebutuhan anak, itu saja yang kau ingat, saya tidak mau pisah dengan ah kamu, saya sayanko..” selanjutnya Terdakwa sekitar jam 21.00 wita pergi ke on In d A gu 2 ng M NORMA uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dititipkan kepada es R rumah saksi Pr. Hj. NORMA sembari menyerahkan uang kepada saksi Pr. Hj. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2