ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Maret 2011

R

9

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

sampai dengan tanggal 15 April 2011 ;

ng

10 Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
bidang Yudisial No. : 442 / 2011 / S.209.TAH / PP / 2011 / MA. tanggal 06

gu

Juli 2011, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh)
hari, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2011 ;

Indonesia No. : 443 / 2011 / S.209.TAH / PP / 2011 / MA. tanggal 06 Juli

2011, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari,

ub
lik

ah

A

11 Diperpanjang berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik

terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2011 ;

yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Poso karena didakwa :

am

KESATU :
PRIMAIR :

ah
k

ep

Bahwa ia Terdakwa RONI alias AYYU, pada hari Jumat tanggal 09 Juli
2010 sekira jam 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli

In
do
ne
si

R

tahun 2010, bertempat di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso
Kota Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam

A
gu
ng

daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas jiwa orang lain yaitu REZKY FITRAYANI MUCHLIS

alias Pr. RIRIN, yang perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara
sebagai berikut :

Berawal sehari sebelum kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2010 sekitar jam
18.00 wita, Terdakwa menerima pesan singkat (sms) dari korban Pr. RIRIN yang

lik

itu keputusanmu, biarmi, jadi kapan ada panggilan atau surat yang mau
ditandatangani” kemudian korban membalas “ini sementara tunggu panggilan,
tidak usah mi datang supaya cepat selesai urusannya, cuma itu saja yang saya mau

ub

m

ah

berisi “saya sudah gugat cerai kamu”, kemudian Terdakwa membalas “iye, kalu

bahas masalah tuntutan mengenai anakmu, tapi kalau tidak mampu saya tidak

ep

ka

tuntut juga” dan Terdakwa membalas “tulis saja disitu, sesuai penghasilanku atau
sesuai kebutuhan anak, itu saja yang kau ingat, saya tidak mau pisah dengan

ah

kamu, saya sayanko..” selanjutnya Terdakwa sekitar jam 21.00 wita pergi ke

on
In
d

A

gu

2

ng

M

NORMA uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dititipkan kepada

es

R

rumah saksi Pr. Hj. NORMA sembari menyerahkan uang kepada saksi Pr. Hj.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3