ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Juli tahun 2010, bertempat di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk ng dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja merampas jiwa orang lain yaitu REZKY FITRAYANI MUCHLIS alias Pr. RIRIN, yang perbuatan gu mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal sehari sebelum kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2010 sekitar jam berisi “saya sudah gugat cerai kamu”, kemudian Terdakwa membalas “iye, kalu itu keputusanmu, biarmi, jadi kapan ada panggilan atau surat yang mau ub lik ah A 18.00 wita, Terdakwa menerima pesan singkat (sms) dari korban Pr. RIRIN yang ditandatangani” kemudian korban membalas “ini sementara tunggu panggilan, tidak usah mi datang supaya cepat selesai urusannya, cuma itu saja yang saya mau am bahas masalah tuntutan mengenai anakmu, tapi kalau tidak mampu saya tidak tuntut juga” dan Terdakwa membalas “tulis saja disitu, sesuai penghasilanku atau ah k ep sesuai kebutuhan anak, itu saja yang kau ingat, saya tidak mau pisah dengan kamu, saya sayanko..” selanjutnya Terdakwa sekitar jam 21.00 wita pergi ke In do ne si R rumah saksi Pr. Hj. NORMA sembari menyerahkan uang kepada saksi Pr. Hj. NORMA uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk dititipkan kepada A gu ng saksi Pr. NURMIA yang akan diberikan kepada korban Pr. RIRIN untuk membeli susu anak Terdakwa, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa menghubungi korban melalui pesan singkat (sms) yang berisi “ada uang saya titip sama kak mia, pembeli susu anak kita” selanjutnya sekitar jam 09.30 wita Terdakwa pergi ke Toko Elektronik di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso bertemu dengan Lk. lik karena siangnya Terdakwa akan pergi menuju Palu, setelah selesai sekitar jam 10.00 wita Terdakwa berjalan menuju Toko Nurfadila milik Hj. NORMA di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk ub m ah FAISAL sekaligus untuk membantu mengangkat barang dan meminta permisi membeli minuman dingin, sebelum masuk ke dalam toko Terdakwa melihat motor ka Honda Vario warna Pink milik korban Pr. RIRIN yang terparkir di depan toko, ep pada saat itu Pr. NURMIATI sementara duduk di bagian kasir dekat pintu kamar ah lalu Terdakwa memanggil korban “RIRIN” secara berulang-ulang namun tidak ada on In d A gu 6 ng M kemudian dijawab “masuk ke dalam rumah sama mama, staw…” kemudian es R jawaban, kemudian Terdakwa bertanya pada Pr. NURMIATI dimana RIRIN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6