ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa masuk ke dalam rumah melewati dapur sambil melihat Hj. NORMA sementara cuci piring di kamar mandi, lalu Terdakwa bertanya kepada Hj. ng NORMA “mana RIRIN” kemudian dijawab oleh Hj. NORMA “tidak ada, mungkin sudah pulang” lalu Terdakwa keluar dan duduk di atas tumpukan karung beras gu sambil merokok dan memanggil-manggil nama korban “RIRIN, keluar ko..ketemuki dulu, saya cuma mau bicara sama kao” sekitar 15 (lima belas) menit kamar sambil menyandar pada dinding, kemudian Terdakwa datang menghampiri korban dan langsung memeluk korban dengan posisi berdiri seraya mengatakan ub lik ah A lamanya korban keluar membuka pintu kamar dan berdiri tepat di depan pintu “Tidak maukah pisah, kenapa ko masih beginika” sambil Terdakwa mengangkat kepala korban, namun saat itu korban tidak bicara dan tidak mau melihat kepada am Terdakwa, tidak berapa lama korban minta dilepas dari pelukan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan menarik ah k ep tangan kirinya, saat itu posisi korban melawan dan pandangannya hanya melihat ke tempat lain tidak kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memaksa korban dengan cara In do ne si R menarik tangan kanan korban yang berpegangan pada lemari tempat jualan, karena tarikan Terdakwa korban kemudian terjatuh dan terputar dilantai dengan posisi A gu ng kepala korban menghadap ke pintu masuk kamar sedangkan kakinya menghadap ke dalam, saat itu posisi Terdakwa berdiri tepat di depan kaki korban, pada saat posisi korban terjatuh itu lalu korban menendang-nendang Terdakwa, karena merasa emosi lalu Terdakwa mengambil badik / pisau bergagang kayu warna coklat yang disimpan dipinggang, kemudian Terdakwa maju sambil menunduk langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut sisi kiri sambil lik menangkap badik Terdakwa dan mencoba merampasnya, sehingga membuat Terdakwa bertambah emosi dan menikam secara membabi buta pada bagian dada kanan, dada sisi kiri, pinggang kiri korban, terakhir Terdakwa menikam korban ub m ah memegang tangan korban, ketika Terdakwa akan menikam kembali, korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kiri dan 1 (satu) kali pada bagian ka leher sebelah kanan korban, mendengar suara ribut-ribut Pr. HJ. NORMA langsung ep menuju kamar pada saat Hj. NORMA masuk melihat Terdakwa dan darah dilantai, ah karena merasa panik dan takut saksi langsung lari keluar toko berteriak meminta on Hal. 7 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M kamar tanpa menggunakan sepatu sambil membawa badik / pisau melewati dalam es R tolong, setelah selesai melakukan penikaman Terdakwa langsung lari keluar dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7