ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa masuk ke dalam rumah melewati dapur sambil melihat Hj. NORMA
sementara cuci piring di kamar mandi, lalu Terdakwa bertanya kepada Hj.

ng

NORMA “mana RIRIN” kemudian dijawab oleh Hj. NORMA “tidak ada, mungkin

sudah pulang” lalu Terdakwa keluar dan duduk di atas tumpukan karung beras

gu

sambil merokok dan memanggil-manggil nama korban “RIRIN,

keluar

ko..ketemuki dulu, saya cuma mau bicara sama kao” sekitar 15 (lima belas) menit

kamar sambil menyandar pada dinding, kemudian Terdakwa datang menghampiri
korban dan langsung memeluk korban dengan posisi berdiri seraya mengatakan

ub
lik

ah

A

lamanya korban keluar membuka pintu kamar dan berdiri tepat di depan pintu

“Tidak maukah pisah, kenapa ko masih beginika” sambil Terdakwa mengangkat
kepala korban, namun saat itu korban tidak bicara dan tidak mau melihat kepada

am

Terdakwa, tidak berapa lama korban minta dilepas dari pelukan Terdakwa,
kemudian Terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan menarik

ah
k

ep

tangan kirinya, saat itu posisi korban melawan dan pandangannya hanya melihat ke
tempat lain tidak kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memaksa korban dengan cara

In
do
ne
si

R

menarik tangan kanan korban yang berpegangan pada lemari tempat jualan, karena
tarikan Terdakwa korban kemudian terjatuh dan terputar dilantai dengan posisi

A
gu
ng

kepala korban menghadap ke pintu masuk kamar sedangkan kakinya menghadap ke
dalam, saat itu posisi Terdakwa berdiri tepat di depan kaki korban, pada saat posisi

korban terjatuh itu lalu korban menendang-nendang Terdakwa, karena merasa

emosi lalu Terdakwa mengambil badik / pisau bergagang kayu warna coklat yang
disimpan dipinggang, kemudian Terdakwa maju sambil menunduk langsung

menikam korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut sisi kiri sambil

lik

menangkap badik Terdakwa dan mencoba merampasnya, sehingga membuat
Terdakwa bertambah emosi dan menikam secara membabi buta pada bagian dada

kanan, dada sisi kiri, pinggang kiri korban, terakhir Terdakwa menikam korban

ub

m

ah

memegang tangan korban, ketika Terdakwa akan menikam kembali, korban

sebanyak 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kiri dan 1 (satu) kali pada bagian

ka

leher sebelah kanan korban, mendengar suara ribut-ribut Pr. HJ. NORMA langsung

ep

menuju kamar pada saat Hj. NORMA masuk melihat Terdakwa dan darah dilantai,

ah

karena merasa panik dan takut saksi langsung lari keluar toko berteriak meminta

on

Hal. 7 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

kamar tanpa menggunakan sepatu sambil membawa badik / pisau melewati dalam

es

R

tolong, setelah selesai melakukan penikaman Terdakwa langsung lari keluar dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3