ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 33 /

PID / 2011 / PT.PALU., tanggal 19 Mei 2011 yang menguatkan putusan

ng

Pengadilan Negeri Poso No. 414 / Pid.B / 2010 / PN.Pso, tanggal 17 Maret 2011 ;

A

gu

M ENG AD ILI S END I RI

•

Menyatakan Terdakwa RONI ALI alias AYYU terbukti secara sah dan
meyakinkan

bersalah

melakukan

•

“Pembunuhan

pidana

ub
lik

ah

Berencana“;

tindak

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI ALI alias AYYU oleh

am

karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ;
•

Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini

ep

mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana

•

1 (satu) buah baju kaos lengan ¾ warna coklat berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah Bra / BH warna krem yang berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah celana dalam warna krem berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah stagen warna krem berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah tutup kepala (pelapis kerudung) warna putih berlumuran

1 (satu) buah jilbab / kerudung warna abu-abu berlumuran darah ;

•

1 (satu) pasang sandal sepatu warna putih orange merek Reebok yang
terdapat bercakan darah (sebelah kanan) ;

•

lik

•

1 (satu) buah buku Tabanas BNI warna putih hijau atas nama REZKY

ub

ah

darah ;

m

In
do
ne
si

Menetapkan barang bukti berupa :

R

•

A
gu
ng

ah
k

penjara yang dijatuhkan ;

•

1 (satu) buah dompet bertuliskan SLOVIS warna coklat yang di dalamnya

ep

ka

FITRAYANI MUCHLIS (korban) ;

ah

berisi KTP, SIM A, SIM C, atas nama Rezky Fitrayani Muchlis, serta uang
rupiah) yang terdiri dari pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus

on

Hal. 25 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu

es

R

tunai berjumlah Rp. 1.117.200,- (satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3