ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R karena menurut Judex Facti tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa, padahal menurut hemat Mahkamah Agung ada beberapa alasan / hal- ng hal meringankan pada diri Terdakwa, yaitu : Terdakwa menyerahkan diri ke polisi pembunuhan ; setelah melakukan b Terdakwa berterus terang mengenai perbuatan yang dilakukannya ; c Terdakwa berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki dirinya ; Lagi pula penjatuhan pidana mati, selain bertentangan dengan konvensi hak-hak ub lik ah A gu a sipil dan politik, juga hanya dijatuhkan terhadap perkara-perkara khusus dengan sanksi yang khusus pula ; am Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi ah k ep Tengah di Palu No. 33 / PID / 2011 / PT. PALU., tanggal 19 Mei 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso No. 414 / Pid.B / 2010 / PN.Pso., In do ne si R tanggal 17 Maret 2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan amar A gu ng putusan seperti tertera di bawah ini ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa dikabulkan, akan tetapi Terdakwa tetap dipidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini ; Memperhatikan Pasal 340 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 lik Tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ub m ah sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 ep ka MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : RONI es on In d A gu 24 ng M R ah ALI alias AYYU tersebut ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24