ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Bahwa hal lain yang mohon dipertimbangkan bahwa selama persidangan

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

saya berlangsung di Pengadilan Negeri Poso, dari sidang pertama
pembacaan Surat Dakwaan sampai dengan sidang akhir pembacaan Putusan

kurang lebih dipenuhi oleh 2 (dua) truk aparat Kepolisian Poso untuk

gu

menjaga dan mengamankan jalannya persidangan serta massa dari pihak
keluarga korban ;

pelaksana persidangan atas perkara saya. Dengan kenyataan ini, saya
berpandangan bahwa realitas tersebut menjadi salah satu faktor yang

ub
lik

ah

A

Dengan realitas ini saya ingin memberikan gambaran bagaimana suasana

menyebabkan saya dituntut serta dihukum dengan pidana mati. Artinya bahwa

am

persidangan sangat mungkin jauh dari ukuran prinsip fair trial ;
•

Bahwa satu hal yang ingin saya ungkapkan kepada Majelis Hakim Kasasi
bahwa saya sangat menyesali perbuatan saya terhadap isteri saya.

ah
k

ep

Argumentasi di atas bukan dimaksudkan untuk mencari pembenaran atas
perbuatan saya yang telah membunuh isteri saya. Tetapi saya hanya

In
do
ne
si

R

memohon kearifan hukum serta keadilan hukum. Karena tindakan saya
tidak didasari oleh perencanaan untuk membunuh isteri saya Rezky Fitriani

A
gu
ng

Muchlis, melainkan tindakan spontan yang tidak lagi saya pikirkan apa

akibat dari perbuatan saya. Sebab saya hanya bermaksud untuk
mempertahankan keutuhan rumah tangga saya, dimana pada saat terjadinya
peristiwa pidana tersebut, saya bermaksud untuk membujuk isteri saya

untuk membatalkan niatnya untuk mengajukan gugatan perceraian. Namun

karena isteri saya tidak menanggapi maksud saya tersebut, sehingga

ah

terjadilah perbuatan khilaf saya tersebut. Tidak ada perencanaan dalam

lik

perbuatan saya, karena sebagai suami – isteri adalah wajar apabila saya
sebagai suami berhasrat untuk menemui isterinya. Perbuatan tersebut

ub

m

spontan saya lakukan karena isteri saya tetap teguh untuk menggugat cerai

ka

saya, padahal saya berkeinginan besar untuk mempertahankan rumah

ep

tangga saya bersama isteri saya Rezky Fitriani Muchlis ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

R

ah

berpendapat ;

on

Hal. 23 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

salah mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan Terdakwa,

es

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut, dapat dibenarkan, Judex Facti telah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3