ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hal lain yang mohon dipertimbangkan bahwa selama persidangan R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng saya berlangsung di Pengadilan Negeri Poso, dari sidang pertama pembacaan Surat Dakwaan sampai dengan sidang akhir pembacaan Putusan kurang lebih dipenuhi oleh 2 (dua) truk aparat Kepolisian Poso untuk gu menjaga dan mengamankan jalannya persidangan serta massa dari pihak keluarga korban ; pelaksana persidangan atas perkara saya. Dengan kenyataan ini, saya berpandangan bahwa realitas tersebut menjadi salah satu faktor yang ub lik ah A Dengan realitas ini saya ingin memberikan gambaran bagaimana suasana menyebabkan saya dituntut serta dihukum dengan pidana mati. Artinya bahwa am persidangan sangat mungkin jauh dari ukuran prinsip fair trial ; • Bahwa satu hal yang ingin saya ungkapkan kepada Majelis Hakim Kasasi bahwa saya sangat menyesali perbuatan saya terhadap isteri saya. ah k ep Argumentasi di atas bukan dimaksudkan untuk mencari pembenaran atas perbuatan saya yang telah membunuh isteri saya. Tetapi saya hanya In do ne si R memohon kearifan hukum serta keadilan hukum. Karena tindakan saya tidak didasari oleh perencanaan untuk membunuh isteri saya Rezky Fitriani A gu ng Muchlis, melainkan tindakan spontan yang tidak lagi saya pikirkan apa akibat dari perbuatan saya. Sebab saya hanya bermaksud untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga saya, dimana pada saat terjadinya peristiwa pidana tersebut, saya bermaksud untuk membujuk isteri saya untuk membatalkan niatnya untuk mengajukan gugatan perceraian. Namun karena isteri saya tidak menanggapi maksud saya tersebut, sehingga ah terjadilah perbuatan khilaf saya tersebut. Tidak ada perencanaan dalam lik perbuatan saya, karena sebagai suami – isteri adalah wajar apabila saya sebagai suami berhasrat untuk menemui isterinya. Perbuatan tersebut ub m spontan saya lakukan karena isteri saya tetap teguh untuk menggugat cerai ka saya, padahal saya berkeinginan besar untuk mempertahankan rumah ep tangga saya bersama isteri saya Rezky Fitriani Muchlis ; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung R ah berpendapat ; on Hal. 23 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M salah mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan Terdakwa, es Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut, dapat dibenarkan, Judex Facti telah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23