ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R berencana, namun tidak dituntut pidana mati, sebagaimana halnya yang terjadi pada diri saya ; ng Dapat saya contohkan beberapa perkara yang pernah disidangkan dan diberi putusan oleh Pengadilan Negeri Poso dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah gu yaitu : Perkara-perkara yang sejenis dengan perkara saya yang disidangkan di A Pengadilan Negeri Poso, misalnya atas nama Terdakwa Samsul Hidayat dan Terdakwa Muis Fahron pelaku Pembunuhan / Penembakan terhadap H. ub lik ah Alimuddin. Oleh Jaksa / Penuntut Umum Samsul Hidayat dituntut pidana seumur hidup (bukan pidana mati), sedangkan Muis Fahron dituntut 15 (lima belas) tahun penjara (bukan pidana mati) ; am Atas tuntutan pidana seumur hidup terhadap Samsul Hidayat dan 15 tahun penjara atas Muis Fahron, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso, Samsul ah k ep Hidayat divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan Muis Fahron dengan pidana penjara 5 tahun ; In do ne si R Dan setelah proses banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Samsul Hidayat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana pembunuhan A gu ng berencana dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Muis Fahron oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara ; Dengan kenyataan tersebut atas dasar kesamaan perbuatan pidana yang didakwakan tersebut, lalu apa yang membedakan saya dengan Samsul Hidayat lik ah dan Muis Fahron dalam pandangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah ? ; Perkara lainnya adalah perkara atas nama Terdakwa Herman dan Terdakwa ub m Anto yang divonis melakukan perbuatan pembunuhan secara bersama-sama, ka namun tuntutan dan vonisnya bukan pidana mati, namun hanya divonis 15 ep tahun penjara. Putusan Pengadilan Negeri Poso terhadap Terdakwa Herman es on In d A gu 22 ng M Sulawesi Tengah ; R ah dan Terdakwa Anto tersebut, selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22