ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menciptakan efek jera yang mempengaruhi orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana ; ng Pidana mati yang dikenakan kepada saya oleh Majelis Hakim, jelas-jelas bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Sebab saya tidak gu berkesempatan untuk menjadi baik. Saya tidak berkesempatan untuk menebus kesalahan saya, dengan menjaga dan memelihara dengan baik anak saya Bahwa disamping itu, dalam pandangan saya, pidana mati tidak akan efektif untuk menimbulkan efek jera sekaligus tidak dapat mempengaruhi orang lain ub lik ah A yang baru berumur 1 (satu) 4 (empat) bulan; untuk tidak melakukan tindak pidana. Hal ini didasari atas kajian PBB tentang am hubungan hukuman mati (capital punishment) dan angka pembunuhan antara 1988-2002 berujung pada kesimpulan hukuman mati tidak membawa pengaruh apapun terhadap tindak pidana pembunuhan dari hukuman lainnya seperti ah k ep hukuman seumur hidup. (dikutip dari Working Paper KontraS tentang Praktek Hukuman Mati Di Indonesia) ; In do ne si R Bahwa dari kenyataan sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati akan mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal A gu ng menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya. (dikutip dari Working Paper KontraS tentang Praktek Hukuman Mati Di Indonesia) ; • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso telah membuat disparitas pidana yang sangat timpang ; lik saya berpandangan bahwa tujuan pemidanaan tersebut adalah sebagai pembalasan setimpal atas perbuatan saya yang telah membunuh isteri saya, dan pemidanaan tersebut bertujuan untuk menimbulkan efek jera ; ub m ah Jika sekiranya Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap diri Maka Putusan Majelis Hakim tersebut jelas-jelas telah menimbulkan ep ka ketidakpastian hukum. Sebab pidana mati terhadap diri saya, jelas-jelas telah terjadi disparitas pidana yang sangat tajam tanpa dasar yang jelas ; ah Karena ternyata di Pengadilan Negeri Poso, juga Pengadilan Tinggi Sulawesi es on Hal. 21 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M R Tengah terdapat perkara dengan kualifikasi pembunuhan (bahkan pembunuhan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21