ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana ; ng Bahkan hukuman mati memiliki turunan pelanggaran HAM serius lainnya, yaitu pelanggaran dalam bentuk tindak penyiksaan (psikologis), kejam dan gu tidak manusiawi. Padahal Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan mengadopsinya menjadi UU Anti Penyiksaan No. 5/1998. A Sehingga dengan sendirinya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang ub lik ah menjatuhkan pidana mati terhadap diri saya, jelas bertentangan dan menyimpangi UU No. 5 Tahun 1998 tentang Anti Penyiksaan ; Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan menjatuhkan pidana mati kepada am saya, maka jelas-jelas Majelis Hakim telah menyimpangi sekaligus tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Oleh karenanya Putusan Majelis ep ah k Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso, harus diperbaiki ; Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan In do ne si R • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso telah salah menerapkan hukum ; A gu ng Bahwa pidana mati berdasarkan hukum, seharusnya hanya dijatuhkan dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa. Misalnya pada tindak pidana korupsi, terorisme atau narkotika ; Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; Keadaan yang sangat luar biasa menjadi faktor yang prinsip dalam menjatuhkan pidana mati. Ketiadaan faktor keadaan yang sangat luar biasa dalam suatu lik ah peristiwa pidana, maka tidak dapat dipidana mati. Bila terjadi pengenaan pidana, maka jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran hukum yang terkualifikasi • ub m sebagai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya ; Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan ep ka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso bertentangan dengan hukum khususnya berkaitan dengan tujuan pemidanaan ; ah Bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki orang yang dipidana agar es on In d A gu 20 ng M R kelak menjadi orang baik kembali. Disisi lain tujuan pemidanaan adalah untuk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20