ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Memperhatikan memori kasasi bertanggal 30 Juni 2011 dari Terdakwa

sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso

ng

pada tanggal 30 Juni 2011 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

gu

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan

kepada Terdakwa pada tanggal 07 Juni 2011 dan Terdakwa mengajukan
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 30 Juni 2011
dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah

ub
lik

ah

A

permohonan kasasi pada tanggal 20 Juni 2011 serta memori kasasinya telah

diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /

am

Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut :
•

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Majelis

ep

ah
k

Hakim Pengadilan Negeri Poso tidak menerapkan hukum sebagaimana
mestinya ;

In
do
ne
si

R

Bahwa dengan menjatuhkan pidana mati terhadap diri saya, maka Majelis
Hakim telah mengabaikan atau tidak menerapkan hukum sebagaimana

A
gu
ng

mestinya. Sebab dalam UUD 1945 Pasal 28 A yang menyatakan : “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya” ;

Juga di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

pada Pasal 9 ayat (1) juga disebutkan : “setiap orang berhak untuk hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya” ;

lik

Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang telah di
ratifikasi oleh Negara Indonesia. Dimana dalam Deklarasi Universal HAM dan
Kovenan Internasional Hak Sipil Politik secara jelas menyatakan hak atas hidup

ub

m

ah

Selain itu pidana mati terhadap diri saya, jelas-jelas menyimpangi Deklarasi

ka

merupakan hak setiap manusia dalam keadaan apapun dan adalah kewajiban

ep

negara untuk menjaminnya ;

Disamping itu, hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia

R

ah

yang paling penting, yaitu hak untuk hidup. Hak fundamental ini merupakan

es

on

Hal. 19 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3