ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Memperhatikan memori kasasi bertanggal 30 Juni 2011 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso ng pada tanggal 30 Juni 2011 ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; gu Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 07 Juni 2011 dan Terdakwa mengajukan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 30 Juni 2011 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah ub lik ah A permohonan kasasi pada tanggal 20 Juni 2011 serta memori kasasinya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / am Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut : • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Majelis ep ah k Hakim Pengadilan Negeri Poso tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya ; In do ne si R Bahwa dengan menjatuhkan pidana mati terhadap diri saya, maka Majelis Hakim telah mengabaikan atau tidak menerapkan hukum sebagaimana A gu ng mestinya. Sebab dalam UUD 1945 Pasal 28 A yang menyatakan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” ; Juga di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 9 ayat (1) juga disebutkan : “setiap orang berhak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” ; lik Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang telah di ratifikasi oleh Negara Indonesia. Dimana dalam Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil Politik secara jelas menyatakan hak atas hidup ub m ah Selain itu pidana mati terhadap diri saya, jelas-jelas menyimpangi Deklarasi ka merupakan hak setiap manusia dalam keadaan apapun dan adalah kewajiban ep negara untuk menjaminnya ; Disamping itu, hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia R ah yang paling penting, yaitu hak untuk hidup. Hak fundamental ini merupakan es on Hal. 19 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19