ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang
menjadi narapidana ;

ng

Bahkan hukuman mati memiliki turunan pelanggaran HAM serius lainnya,

yaitu pelanggaran dalam bentuk tindak penyiksaan (psikologis), kejam dan

gu

tidak manusiawi. Padahal Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi

Anti Penyiksaan dan mengadopsinya menjadi UU Anti Penyiksaan No. 5/1998.

A

Sehingga dengan sendirinya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang

ub
lik

ah

menjatuhkan pidana mati terhadap diri saya, jelas bertentangan dan
menyimpangi UU No. 5 Tahun 1998 tentang Anti Penyiksaan ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan menjatuhkan pidana mati kepada

am

saya, maka jelas-jelas Majelis Hakim telah menyimpangi sekaligus tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Oleh karenanya Putusan Majelis

ep

ah
k

Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Poso, harus diperbaiki ;

Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan

In
do
ne
si

R

•

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso telah salah menerapkan hukum ;

A
gu
ng

Bahwa pidana mati berdasarkan hukum, seharusnya hanya dijatuhkan dalam hal
atau keadaan yang sangat luar biasa. Misalnya pada tindak pidana korupsi,
terorisme atau narkotika ;

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ;

Keadaan yang sangat luar biasa menjadi faktor yang prinsip dalam menjatuhkan

pidana mati. Ketiadaan faktor keadaan yang sangat luar biasa dalam suatu

lik

ah

peristiwa pidana, maka tidak dapat dipidana mati. Bila terjadi pengenaan
pidana, maka jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran hukum yang terkualifikasi
•

ub

m

sebagai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya ;

Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan

ep

ka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso bertentangan dengan hukum
khususnya berkaitan dengan tujuan pemidanaan ;

ah

Bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki orang yang dipidana agar

es
on
In
d

A

gu

20

ng

M

R

kelak menjadi orang baik kembali. Disisi lain tujuan pemidanaan adalah untuk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3