ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menciptakan efek jera yang mempengaruhi orang lain untuk tidak melakukan
tindak pidana ;

ng

Pidana mati yang dikenakan kepada saya oleh Majelis Hakim, jelas-jelas
bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Sebab saya tidak

gu

berkesempatan untuk menjadi baik. Saya tidak berkesempatan untuk menebus
kesalahan saya, dengan menjaga dan memelihara dengan baik anak saya

Bahwa disamping itu, dalam pandangan saya, pidana mati tidak akan efektif
untuk menimbulkan efek jera sekaligus tidak dapat mempengaruhi orang lain

ub
lik

ah

A

yang baru berumur 1 (satu) 4 (empat) bulan;

untuk tidak melakukan tindak pidana. Hal ini didasari atas kajian PBB tentang

am

hubungan hukuman mati (capital punishment) dan angka pembunuhan antara
1988-2002 berujung pada kesimpulan hukuman mati tidak membawa pengaruh
apapun terhadap tindak pidana pembunuhan dari hukuman lainnya seperti

ah
k

ep

hukuman seumur hidup. (dikutip dari Working Paper KontraS tentang Praktek
Hukuman Mati Di Indonesia) ;

In
do
ne
si

R

Bahwa dari kenyataan sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati
akan mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal

A
gu
ng

menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingkan dengan

jenis hukuman lainnya. (dikutip dari Working Paper KontraS tentang Praktek
Hukuman Mati Di Indonesia) ;
•

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Poso telah membuat disparitas pidana yang
sangat timpang ;

lik

saya berpandangan bahwa tujuan pemidanaan tersebut adalah sebagai
pembalasan setimpal atas perbuatan saya yang telah membunuh isteri saya, dan
pemidanaan tersebut bertujuan untuk menimbulkan efek jera ;

ub

m

ah

Jika sekiranya Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap diri

Maka Putusan Majelis Hakim tersebut jelas-jelas telah menimbulkan

ep

ka

ketidakpastian hukum. Sebab pidana mati terhadap diri saya, jelas-jelas telah
terjadi disparitas pidana yang sangat tajam tanpa dasar yang jelas ;

ah

Karena ternyata di Pengadilan Negeri Poso, juga Pengadilan Tinggi Sulawesi

es

on

Hal. 21 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

R

Tengah terdapat perkara dengan kualifikasi pembunuhan (bahkan pembunuhan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3