ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

berencana, namun tidak dituntut pidana mati, sebagaimana halnya yang terjadi
pada diri saya ;

ng

Dapat saya contohkan beberapa perkara yang pernah disidangkan dan diberi

putusan oleh Pengadilan Negeri Poso dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

gu

yaitu :

Perkara-perkara yang sejenis dengan perkara saya yang disidangkan di

A

Pengadilan Negeri Poso, misalnya atas nama Terdakwa Samsul Hidayat dan
Terdakwa Muis Fahron pelaku Pembunuhan / Penembakan terhadap H.

ub
lik

ah

Alimuddin. Oleh Jaksa / Penuntut Umum Samsul Hidayat dituntut pidana
seumur hidup (bukan pidana mati), sedangkan Muis Fahron dituntut 15 (lima
belas) tahun penjara (bukan pidana mati) ;

am

Atas tuntutan pidana seumur hidup terhadap Samsul Hidayat dan 15 tahun
penjara atas Muis Fahron, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso, Samsul

ah
k

ep

Hidayat divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan Muis Fahron dengan
pidana penjara 5 tahun ;

In
do
ne
si

R

Dan setelah proses banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Samsul
Hidayat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana pembunuhan

A
gu
ng

berencana dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Muis Fahron

oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dinyatakan terbukti melakukan
perbuatan pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi vonis 10 tahun
penjara ;

Dengan kenyataan tersebut atas dasar kesamaan perbuatan pidana yang

didakwakan tersebut, lalu apa yang membedakan saya dengan Samsul Hidayat

lik

ah

dan Muis Fahron dalam pandangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah ? ;

Perkara lainnya adalah perkara atas nama Terdakwa Herman dan Terdakwa

ub

m

Anto yang divonis melakukan perbuatan pembunuhan secara bersama-sama,

ka

namun tuntutan dan vonisnya bukan pidana mati, namun hanya divonis 15

ep

tahun penjara. Putusan Pengadilan Negeri Poso terhadap Terdakwa Herman

es
on
In
d

A

gu

22

ng

M

Sulawesi Tengah ;

R

ah

dan Terdakwa Anto tersebut, selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3