ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1 (satu) bilah badik panjang 20 cm lebar 2 cm dan bergagang kayu ng warna coklat dengan panjang 9 cm ; • 1 (satu) buah sarung badik yang terbuat dari kertas warna coklat yang dililit dengan lakban warna bening dan terdapat bercakan darah ; gu (Dirampas untuk dimusnahkan) ; A • • 1 (satu) buah baju sweater lengan panjang yang ada penutup kepala berwarna orange ; 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar orange ub lik ah bertuliskan BACK TO BACK SURE SURE dan dibelakang bertuliskan SURE Merk SUTP ; am • 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru pudar merk AUREL INVASION LABS, kancing diikat dengan 2 (dua) karet gelang warna ah k • ep hijau ; 1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Ostrich yang terdapat (Dikembalikan kepada Terdakwa RONI alias AYU) ; Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima A gu ng 5 In do ne si R bercakan darah (sebelah kiri) ; ratus rupiah) dibebankan kepada Negara ; Membaca putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 33 / PID / 2011 / PT. PALU., tanggal 19 Mei 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut : • Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 17 Maret 2011 • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat lik ah Nomor : 414/Pid.B/2010/PN.Pso yang dimohonkan banding tersebut ; ub m peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ep ka Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 414 / AKTA.PID.B / 2010 / PN.Pso., yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Poso ah yang menerangkan, bahwa pada tanggal 20 Juni 2011 Terdakwa telah mengajukan es on In d A gu 18 ng M R permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18