ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu

R

2

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

dengan pidana pidana mati ;

3

Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;

4

Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) buah baju kaos lengan ¾ warna coklat berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah Bra / BH warna krem yang berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah celana dalam warna krem berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah stagen warna krem berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah tutup kepala (pelapis kerudung) warna putih berlumuran

ub
lik

ah

A

gu

•

•

1 (satu) buah jilbab / kerudung warna abu-abu berlumuran darah ;

•

1 (satu) pasang sandal sepatu warna putih orange merek Reebok yang

ep

am

darah ;

•

1 (satu) buah buku Tabanas BNI warna putih hijau atas nama REZKY

R

ah
k

terdapat bercakan darah (sebelah kanan) ;

1 (satu) buah dompet bertuliskan SLOVIS warna coklat yang di dalamnya

A
gu
ng

•

In
do
ne
si

FITRAYANI MUCHLIS (korban) ;

berisi KTP, SIM A, SIM C, atas nama Rezky Fitrayani Muchlis, serta uang
tunai berjumlah Rp. 1.117.200,- (satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus

rupiah) yang terdiri dari pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus

ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 4 (empat)

•

1 (satu) buah buku nikah suami warna coklat dalam keadaan rusak (isi /
datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ;

•

lik

(lima ratus rupiah), 1 buah uang koin Rp. 200,- (dua ratus rupiah) ;

ub

m

ah

lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 2 (dua) buah uang koin Rp. 500,-

1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dalam keadaan rusak (isi /

•

ep

ka

datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ;

1 (satu) lembar duplikat kutipan akte nikah nomor : Kk.22.01 / I / PW.01 /

ah

108 / 2010 tanggal 28 Juli 2010 ;

es

on

Hal. 17 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

R

(Dikembalikan kepada saksi MUCHLIS RM alias PAPA AYU) ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3