ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu R 2 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng dengan pidana pidana mati ; 3 Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 4 Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju kaos lengan ¾ warna coklat berlumuran darah ; • 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu berlumuran darah ; • 1 (satu) buah Bra / BH warna krem yang berlumuran darah ; • 1 (satu) buah celana dalam warna krem berlumuran darah ; • 1 (satu) buah stagen warna krem berlumuran darah ; • 1 (satu) buah tutup kepala (pelapis kerudung) warna putih berlumuran ub lik ah A gu • • 1 (satu) buah jilbab / kerudung warna abu-abu berlumuran darah ; • 1 (satu) pasang sandal sepatu warna putih orange merek Reebok yang ep am darah ; • 1 (satu) buah buku Tabanas BNI warna putih hijau atas nama REZKY R ah k terdapat bercakan darah (sebelah kanan) ; 1 (satu) buah dompet bertuliskan SLOVIS warna coklat yang di dalamnya A gu ng • In do ne si FITRAYANI MUCHLIS (korban) ; berisi KTP, SIM A, SIM C, atas nama Rezky Fitrayani Muchlis, serta uang tunai berjumlah Rp. 1.117.200,- (satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 4 (empat) • 1 (satu) buah buku nikah suami warna coklat dalam keadaan rusak (isi / datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ; • lik (lima ratus rupiah), 1 buah uang koin Rp. 200,- (dua ratus rupiah) ; ub m ah lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 2 (dua) buah uang koin Rp. 500,- 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dalam keadaan rusak (isi / • ep ka datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ; 1 (satu) lembar duplikat kutipan akte nikah nomor : Kk.22.01 / I / PW.01 / ah 108 / 2010 tanggal 28 Juli 2010 ; es on Hal. 17 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M R (Dikembalikan kepada saksi MUCHLIS RM alias PAPA AYU) ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17