ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

1 (satu) buah buku nikah suami warna coklat dalam keadaan rusak (isi/

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ;
•

1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dalam keadaan rusak (isi/
datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ;

gu

•

A

•

1 (satu) lembar duplikat kutipan akte nikah nomor : Kk.22.01 / I /
PW.01 / 108 / 2010 tanggal 28 Juli 2010 ;

1 (satu) lembar duplikat kutipan akte nikah nomor : Kk.22.01 / I /
PW.01 / 108 / 2010 tanggal 28 Juli 2010 ;

•

1 (satu) bilah badik panjang 20 cm lebar 2 cm dan bergagang kayu warna

am

coklat dengan panjang 9 cm ;
•

ub
lik

ah

(Dikembalikan kepada saksi MUCHLIS RM alias PAPA AYU) ;

1 (satu) buah sarung badik yang terbuat dari kertas warna coklat yang dililit

ep

dengan lakban warna bening dan terdapat bercakan darah ;

1 (satu) buah baju sweter lengan panjang yang ada penutup kepala berwarna
orange ;

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar orang

A
gu
ng

•

In
do
ne
si

•

R

ah
k

(Dirampas untuk dimusnahkan) ;

bertuliskan BACK TO BASIC SURE SURE dan dibelakang bertuliskan
SURE Merk SUTP ;

•

1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru pudar merk AUREL

INVASION LABS, kancing diikat dengan 2 (dua) karet gelang warna
hijau ;

•

1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Ostrich yang terdapat bercakan

lik

ah

darah (sebelah kiri) ;

(Dikembalikan kepada Terdakwa RONI alias AYYU) ;

Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus

ub

m

4

rupiah) dibebankan kepada Negara ;

ep

ka

Membaca putusan Pengadilan Negeri Poso No. 414 / Pid.B / 2010 / PNPSO, tanggal 17 Maret 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

ah

1

Menyatakan Terdakwa RONI ALI alias AYYU, telah

es

R

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

on
In
d

A

gu

16

ng

M

tindak pidana pembunuhan berencana ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3