ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah buku nikah suami warna coklat dalam keadaan rusak (isi/ R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ; • 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dalam keadaan rusak (isi/ datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ; gu • A • 1 (satu) lembar duplikat kutipan akte nikah nomor : Kk.22.01 / I / PW.01 / 108 / 2010 tanggal 28 Juli 2010 ; 1 (satu) lembar duplikat kutipan akte nikah nomor : Kk.22.01 / I / PW.01 / 108 / 2010 tanggal 28 Juli 2010 ; • 1 (satu) bilah badik panjang 20 cm lebar 2 cm dan bergagang kayu warna am coklat dengan panjang 9 cm ; • ub lik ah (Dikembalikan kepada saksi MUCHLIS RM alias PAPA AYU) ; 1 (satu) buah sarung badik yang terbuat dari kertas warna coklat yang dililit ep dengan lakban warna bening dan terdapat bercakan darah ; 1 (satu) buah baju sweter lengan panjang yang ada penutup kepala berwarna orange ; 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar orang A gu ng • In do ne si • R ah k (Dirampas untuk dimusnahkan) ; bertuliskan BACK TO BASIC SURE SURE dan dibelakang bertuliskan SURE Merk SUTP ; • 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru pudar merk AUREL INVASION LABS, kancing diikat dengan 2 (dua) karet gelang warna hijau ; • 1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Ostrich yang terdapat bercakan lik ah darah (sebelah kiri) ; (Dikembalikan kepada Terdakwa RONI alias AYYU) ; Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus ub m 4 rupiah) dibebankan kepada Negara ; ep ka Membaca putusan Pengadilan Negeri Poso No. 414 / Pid.B / 2010 / PNPSO, tanggal 17 Maret 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut : ah 1 Menyatakan Terdakwa RONI ALI alias AYYU, telah es R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan on In d A gu 16 ng M tindak pidana pembunuhan berencana ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16