ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Mahkamah Agung tersebut ; Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ng Poso tanggal 28 Februari 2011 sebagai berikut : gu 1 Menyatakan Terdakwa RONI ALI Alias AYYU bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” A sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju kaos lengan ¾ warna coklat berlumuran darah ; • 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu berlumuran darah ; • 1 (satu) buah Bra/BH warna krem yang berlumuran darah ; • 1 (satu) buah celana dalam warna krem berlumuran darah ; • 1 (satu) buah stagen warna krem berlumuran darah ; • 1 (satu) buah tutup kepala (pelapis kerudung) warna putih berlumuran ep • In do ne si A gu ng darah ; R ah k am 3 ub lik ah Mati dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ; • 1 (satu) buah jilbab/kerudung warna abu-abu berlumuran darah ; • 1 (satu) pasang sandal sepatu warna putih orange merek Reebok yang terdapat bercakan darah (sebelah kanan) ; • 1 (satu) buah buku tabanas BNI warna putih hijau atas nama REZKY FITRAYANI MUCHLIS (korban) ; • 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan SLOVIS yang lik ah didalamnya berisi KTP, SIM A, SIM C, atas nama Rezky Fitrayani Muchlis, serta uang tunai berjumlah Rp. 1.117.200,- (satu juta seratus ub m tujuh belas ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 18 (delapan belas) ep ka lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), 4(empat) lembar uang Rp. 1000,-(seribu ah rupiah), 2 (dua) buah uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah), 1 (satu) es on Hal. 15 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M R buah uang koin Rp. 200,- (dua ratus rupiah) ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15