ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

ng

Poso tanggal 28 Februari 2011 sebagai berikut :

gu

1

Menyatakan Terdakwa RONI ALI Alias AYYU bersalah
melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan

rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”

A

sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana ;
2

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana

Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) buah baju kaos lengan ¾ warna coklat berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah Bra/BH warna krem yang berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah celana dalam warna krem berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah stagen warna krem berlumuran darah ;

•

1 (satu) buah tutup kepala (pelapis kerudung) warna putih berlumuran

ep

•

In
do
ne
si

A
gu
ng

darah ;

R

ah
k

am

3

ub
lik

ah

Mati dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;

•

1 (satu) buah jilbab/kerudung warna abu-abu berlumuran darah ;

•

1 (satu) pasang sandal sepatu warna putih orange merek Reebok yang
terdapat bercakan darah (sebelah kanan) ;

•

1 (satu) buah buku tabanas BNI warna putih hijau atas nama REZKY
FITRAYANI MUCHLIS (korban) ;

•

1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan SLOVIS yang

lik

ah

didalamnya berisi KTP, SIM A, SIM C, atas nama Rezky Fitrayani
Muchlis, serta uang tunai berjumlah Rp. 1.117.200,- (satu juta seratus

ub

m

tujuh belas ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pecahan 2 (dua)
lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 18 (delapan belas)

ep

ka

lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang
Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), 4(empat) lembar uang Rp. 1000,-(seribu

ah

rupiah), 2 (dua) buah uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah), 1 (satu)

es

on

Hal. 15 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

R

buah uang koin Rp. 200,- (dua ratus rupiah) ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3